Senin, 18 Juni 2012

Sistem Layanan Sosial Kematian Warga

Untuk meringankan beban keluarga yang sedang terkena musibah meninggal dunia, sangat perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur tentang Pelayanan Sosial Kematian warga.

Dalam ketentuan tersebut, dapat ditetapkan beberapa ketentuan yang siap dilaksanakan, diantaranya :
 
1). Anggota keluarga yang meninggal dunia di wilayah RT-RW berhak mendapatkan santunan dana kematian dengan nilai yang ditentukan sebagai berikut :

Pada tahun Ke-1 dan Ke-2 sejak program ini digulirkan :
  • Apabila 1 orang anggota keluarga meninggal dunia : Mendapat santunan senilai Rp. 750.000,-.
  • Apabila 2 orang anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 1.250.000,-.
  • Apabila 3 orang atau lebih anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 1.750.000,-.
Pada tahun ke-3 dan seterusnya sejak program ini digulirkan :
  • Apabila 1 orang anggota keluarga meninggal dunia : Mendapat santunan senilai Rp. 1.000.000,-.
  • Apabila 2 orang anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 1.500.000,-.
  • Apabila 3 orang atau lebih anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 2.000.000,-.
2). Untuk anggota Muslim : Pengadaan kelengkapan jenazah seperti : kain kafan, kapas, sabun, air mawar, bumbu-bumbu, papan padung, dan papan nisan, sudah termasuk ke dalam nilai santunan tersebut pada nomor 1.

3). Untuk anggota Non Muslim : Pengurusan jenazah selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tokoh agama yang bersangkutan, dan mendapatkan santunan berupa uang tunai sebesar tersebut pada nomor 1.

4). Pemberian santunan sebagaimana tersebut pada nomor 1 s.d 3 di atas, berlaku bagi anggota keluarga yang meninggal dunia di dalam atau di luar wilayah RT-RW.

5). Untuk ayah atau ibu dari anggota keluarga RT-RW yang tidak menetap di wilayah RT-RT-RW dan meninggal dunia di luar wilayah RT-RW, berhak mendapatkan santunan sosial senilai Rp. 100.000,-, yang diberikan kepada warga RT-RW yang bersangkutan.

6).  Untuk anggota keluarga yang tidak menetap di wilayah RT-RW, seperti anggota keluarga yang hanya singgah dan pembantu yang meninggal dunia di wilayah RT-RW, dan warga RT-RW yang tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran bulanan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sebelum meninggal, dapat memperoleh santunan sosial berupa dana tunai yang nilainya ditentukan oleh kebijaksanaan Pengurus RT-RW.

7). Dalam hal terjadi kondisi luar biasa seperti : huru-hara, bencana alam, atau berjangkitnya penyakit menular yang mengakibatkan banyaknya jatuh korban jiwa atau meninggal dunia (semoga hal ini tidak terjadi di lingkungan kita), maka pemberian santunan kepada keluarga duka disesuaikan dengan kondisi keuangan Pelayanan sosial ini, dan nilai santunan yang diberikan ditentukan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus RT-RW.

8). Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, setiap warga diwajibkan membayar iuran keanggotaan yang nilainya secara berjenjang sbb :
  • Pada tahun Ke-1 sejak program ini digulirkan : Iuran anggota sebesar Rp. 2.000,- per Keluarga.
  • Pada tahun Ke-2 sejak program ini digulirkan : Iuran anggota secara otomatis naik menjadi sebesar Rp. 4.000,- per Keluarga.
  • Pada tahun ke-3 dan seterusnya sejak program ini digulirkan : Iuran anggota secara otomatis naik menjadi sebesar Rp. 6.000,- per Keluarga.
9. Untuk menunjang pelaksanaan dan lebih meningkatkan mutu pelayanan sosial ini, Pengurus RT-RW memberikan kesempatan kepada Warga RT-RW dan para dermawan, untuk ikut berpartisipasi (bershodaqoh) dalam program pelayanan sosial ini, diantaranya dapat berupa :
  • Membayar iuran bulanan melebihi nilai yang telah ditentukan.
  • Memberikan dana hibah untuk menambah kekuatan Kas Pelayanan Sosial RT-RW.
  • Memberikan santunan langsung kepada keluarga duka. (sangat dianjurkan)
  • Bersama-sama membantu pengurusan jenazah pada waktunya. (sangat dianjurkan)
10). Keuangan santunan sosial kematian Warga ini dikelola dan dilaporkan secara berkala kepada seluruh Warga RT-RW, bersamaan dengan penyampaian Laporan Kas RT-RW oleh Pengurus RT-RW pada periode kepengurusan yang sedang berjalan.
 
Demikian contoh ketentuan yang dapat disesuaikan dengan kesepakatan hasil musyawarah warga setempat.

Jumat, 15 Juni 2012

Fogging, Program Berkala Penting Untuk Kesehatan Warga

Penyakit Demam Berdarah adalah penyakit menular yang berbahaya, dapat menimbulkan kematian dalam waktu singkat dan sering menimbulkan wabah. Penyakit ini pertama kali ditemukan di Manila (Filipina) pada tahun 1953, selanjutnya menyebar ke berbagai negara. Di Indonesia penyakit DBD ditemukan pada tahun 1968 di Surabaya dan DKI Jakarta.Kini di seluruh Propinsi sudah terjangkit penyakit ini.

Penyakit DBD ditularkan oleh nyamuk Aedes Aegypti, yang tersebar luas di rumah-rumah dan tempat umum di seluruh wilayah Indonesia, kecuali pada ketinggian lebih dari 1000 m diatas permukaan laut.

Fogging

Untuk pencegahan demam berdarah di lingkungan warga, sudah saatnya dilaksanakan pengasapan (fogging) secara rutin dan terprogram. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi semua perangkat RT dan RW. Untuk kelancarannya dapat dilakukan kerjasama dengan pihak Puskesmas setempat. Semua tempat di lingkungan RT-RW terfogging seperti rumah warga, area fasum, masjid, taman bermain dan lahan pinggir sungai seharusnya ikut terkena pengasapan.

Untuk mencegah dan membatasi penyebaran penyakit DBD, setiap keluarga harus berpartisipasi dalam kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk Demam Berdarah Dengue (PSN-DBD), yaitu dengan cara 3M :
  1. Menguras tempat-tempat penampungan air seperti tempayan, drum, bak mandi/bak wc dan lain-lain atau menaburkan bubuk abate
  2. Menutup rapat-rapat tempat penampungan air, agar nyamuk tidak dapat masuk dan berkembang biak di dalamnya.
  3. Mengubur/menyingkirkan barang-barang bekas yang dapat menampung air hujan seperti kaleng-kaleng bekas, plastik bekas dan lain-lain.
Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memperkecil berkembangnya nyamuk yang dapat menyebarkan penyakit demam berdarah di lingkungan kita.

Senin, 04 Juni 2012

Program Tabungan Qurban Untuk Warga Muslim

Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai oleh Allah dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim).

Untuk lebih meningkatkan semangat berQurban sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW, Seksi Kerohanian RT-RW dapat membantu dan memudahkan warga muslim dilingkungannya untuk dapat melaksanakannya setiap tahun, dengan menyelenggarakan program Tabungan Qurban. 

Adapun ketentuan yang dapat diterapkan dalam program Tabungan Qurban ini diantaranya sebagai berikut :
  1. Peserta beragama islam, dapat Warga atau diluar RT-RW.
  2. Membeli buku tabungan
  3. Penyetoran tabungan dapat dilakukan setiap saat kepada petugas yang telah di tunjuk oleh Pengurus RT-RW.
  4. Besarnya penyetoran tabungan tidak dibatasi.
  5. Setiap penyetoran akan dicatat kedalam buku Tabungan Qurban peserta, dan dalam buku catatan Pengelola.
  6. Tabungan tidak berbunga serta tidak kena pajak atau biaya lainnya.
  7. Apabila terdapat perbedaan antara saldo tabungan yang tertera pada buku Tabungan Qurban peserta dengan catatan pada Pengurus RT-RW, maka yang akan dipergunakan pedoman adalah catatan pada Pengelola.
  8. Apabila penabung meninggal dunia, maka tabungan dapat diteruskan oleh ahli warisnya.
  9. Untuk tetap memelihara dan menguatkan niat berqurban, Tabungan Qurban tidak dapat diambil atau diuangkan, kecuali untuk kepentingan pembelian hewan qurban.
  10. Dalam pelaksanaan Qurban, penabung dapat memilih proses pembelian hewan qurban, yaitu : Membeli sendiri hewan qurban dengan mengambil tunai tabungan Qurban, atau Menitip pembelian kepada Panitia Qurban Masjid terdekat, sesuai dengan pilihan type dan harga Hewan Qurban yang ditawarkan Panitia.
  11. Pelaksanaan Qurban selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia Penerimaan dan Penyaluran Hewan Qurban di Masjid terdekat.
Program ini dapat dilaksanakan oleh Pengurus RT-RW atau diusulkan kepada Pengurus Masjid terdekat di lingkungan RT-RW. Semoga membawa keberkahan.