Untuk meringankan beban keluarga yang sedang terkena musibah meninggal dunia, sangat perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur tentang Pelayanan Sosial Kematian warga.
Dalam ketentuan tersebut, dapat ditetapkan beberapa ketentuan yang siap dilaksanakan, diantaranya :
Dalam ketentuan tersebut, dapat ditetapkan beberapa ketentuan yang siap dilaksanakan, diantaranya :
1). Anggota keluarga yang meninggal dunia di wilayah RT-RW berhak mendapatkan santunan dana kematian dengan nilai yang ditentukan sebagai berikut :
Pada tahun Ke-1 dan Ke-2 sejak program ini digulirkan :
3). Untuk anggota Non Muslim : Pengurusan jenazah selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tokoh agama yang bersangkutan, dan mendapatkan santunan berupa uang tunai sebesar tersebut pada nomor 1.
4). Pemberian santunan sebagaimana tersebut pada nomor 1 s.d 3 di atas, berlaku bagi anggota keluarga yang meninggal dunia di dalam atau di luar wilayah RT-RW.
5). Untuk ayah atau ibu dari anggota keluarga RT-RW yang tidak menetap di wilayah RT-RT-RW dan meninggal dunia di luar wilayah RT-RW, berhak mendapatkan santunan sosial senilai Rp. 100.000,-, yang diberikan kepada warga RT-RW yang bersangkutan.
6). Untuk anggota keluarga yang tidak menetap di wilayah RT-RW, seperti anggota keluarga yang hanya singgah dan pembantu yang meninggal dunia di wilayah RT-RW, dan warga RT-RW yang tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran bulanan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sebelum meninggal, dapat memperoleh santunan sosial berupa dana tunai yang nilainya ditentukan oleh kebijaksanaan Pengurus RT-RW.
7). Dalam hal terjadi kondisi luar biasa seperti : huru-hara, bencana alam, atau berjangkitnya penyakit menular yang mengakibatkan banyaknya jatuh korban jiwa atau meninggal dunia (semoga hal ini tidak terjadi di lingkungan kita), maka pemberian santunan kepada keluarga duka disesuaikan dengan kondisi keuangan Pelayanan sosial ini, dan nilai santunan yang diberikan ditentukan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus RT-RW.
8). Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, setiap warga diwajibkan membayar iuran keanggotaan yang nilainya secara berjenjang sbb :
Pada tahun Ke-1 dan Ke-2 sejak program ini digulirkan :
- Apabila 1 orang anggota keluarga meninggal dunia : Mendapat santunan senilai Rp. 750.000,-.
- Apabila 2 orang anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 1.250.000,-.
- Apabila 3 orang atau lebih anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 1.750.000,-.
- Apabila 1 orang anggota keluarga meninggal dunia : Mendapat santunan senilai Rp. 1.000.000,-.
- Apabila 2 orang anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 1.500.000,-.
- Apabila 3 orang atau lebih anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 2.000.000,-.
3). Untuk anggota Non Muslim : Pengurusan jenazah selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tokoh agama yang bersangkutan, dan mendapatkan santunan berupa uang tunai sebesar tersebut pada nomor 1.
4). Pemberian santunan sebagaimana tersebut pada nomor 1 s.d 3 di atas, berlaku bagi anggota keluarga yang meninggal dunia di dalam atau di luar wilayah RT-RW.
5). Untuk ayah atau ibu dari anggota keluarga RT-RW yang tidak menetap di wilayah RT-RT-RW dan meninggal dunia di luar wilayah RT-RW, berhak mendapatkan santunan sosial senilai Rp. 100.000,-, yang diberikan kepada warga RT-RW yang bersangkutan.
6). Untuk anggota keluarga yang tidak menetap di wilayah RT-RW, seperti anggota keluarga yang hanya singgah dan pembantu yang meninggal dunia di wilayah RT-RW, dan warga RT-RW yang tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran bulanan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sebelum meninggal, dapat memperoleh santunan sosial berupa dana tunai yang nilainya ditentukan oleh kebijaksanaan Pengurus RT-RW.
7). Dalam hal terjadi kondisi luar biasa seperti : huru-hara, bencana alam, atau berjangkitnya penyakit menular yang mengakibatkan banyaknya jatuh korban jiwa atau meninggal dunia (semoga hal ini tidak terjadi di lingkungan kita), maka pemberian santunan kepada keluarga duka disesuaikan dengan kondisi keuangan Pelayanan sosial ini, dan nilai santunan yang diberikan ditentukan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus RT-RW.
8). Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, setiap warga diwajibkan membayar iuran keanggotaan yang nilainya secara berjenjang sbb :
- Pada tahun Ke-1 sejak program ini digulirkan : Iuran anggota sebesar Rp. 2.000,- per Keluarga.
- Pada tahun Ke-2 sejak program ini digulirkan : Iuran anggota secara otomatis naik menjadi sebesar Rp. 4.000,- per Keluarga.
- Pada tahun ke-3 dan seterusnya sejak program ini digulirkan : Iuran anggota secara otomatis naik menjadi sebesar Rp. 6.000,- per Keluarga.
- Membayar iuran bulanan melebihi nilai yang telah ditentukan.
- Memberikan dana hibah untuk menambah kekuatan Kas Pelayanan Sosial RT-RW.
- Memberikan santunan langsung kepada keluarga duka. (sangat dianjurkan)
- Bersama-sama membantu pengurusan jenazah pada waktunya. (sangat dianjurkan)
Demikian contoh ketentuan yang dapat disesuaikan dengan kesepakatan hasil musyawarah warga setempat.