Seksi Humas, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani dan mengembangkan berbagai hal menyangkut hubungan kemasyarakatan dan komunikasi antar warga di lingkungan RT-RW.
Seksi Humas memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Seksi Humas memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Menyampaikan informasi setiap kebijakan dan program kegiatan Pengurus kepada seluruh Warga RT-RW melalui Koordinator Wilayah masing-masing atau pihak terkait.
- Membantu seksi lain dalam hal penyampaian informasi, baik secara lisan maupun secara tertulis kepada warga atau pihak terkait.
- Membantu meluruskan setiap informasi yang salah agar tidak terjadi salah paham yang dapat meresahkan warga.
- Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
Panduan ini sangat membantu kepengurusan RT/RW , dimana seringkali terabaikan
BalasHapusTerimakasih
djoko
082311748848
Terimakasih sangat bermanfaat untuk kinerja rw dan seksi yg lainya
HapusMantap infonyaa...
BalasHapusMantap infonyaa...
BalasHapusSedih nya jika Rw.atau rt tdk mengerti tugas dan funhsi nya
BalasHapusUmumnya memang kurang efektif. Lebih efektif nya rt nya langsung yg menyampaikan informasi sekitar rt rw .
BalasHapusJarang humas bisa melaksanakan fungsinya.
Ini berdasarkan pengalaman.
Betul,m hadi
BalasHapusMaaf g semua seperti itu M Hadi, tergantung Humas itu sendiri bisa meyakinkan informasi itu sendiri, itulah tantangannya jd humas.itu kalau menurut saya.
BalasHapusMemiliki balai/Ruang pertemuan agar penyampaian informasi dapat dirasakan masyarakat secara langsung dengan dibuatkan Papan Informasi. semoga ini menjadi masukan yg berarti, salam RT.
BalasHapusMantap imfonya bro
HapusHumas bekerjasama dgn RT dan kepengurusan, mengeluarkan kebijakan dan program bersama RT, boleh RT yg mengumumkan juga boleh Humasnya, tinggal dilihat waktu dan kesempatannya saja berdasarkan kesepakatan bersama.
Hapus