Bendahara RT-RW ditunjuk oleh Ketua untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan Ketua RT-RW.
Bendahara RT-RW memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Bendahara RT-RW memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Membantu Ketua dalam mengatur administrasi, khususnya bidang keuangan.
- Bertanggung jawab tentang administrasi dan pengaturan keuangan RT-RW.
- Melaksanakan pencarian sumber dana untuk kegiatan warga, dengan cara-cara yang terlah disepakati bersama oleh warga dan seluruh Pengurus.
- Mencatat setiap transaksi keuangan yang berhubungan dengan kepengurusan RT-RW.
- Melaporkan secara rutin kondisi Kas RT kepada Ketua dan Warga RT-RW.
- Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar