Seksi Sosial, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani dan mengembangkan berbagai hal menyangkut kehidupan sosial masyarakat di lingkungan RT-RW.
Seksi Sosial memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Seksi Sosial memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Mempertahankan kehidupan sosial masyarakat yang kondusif dan nyaman bagi semua.
- Menciptakan suasana kerukunan dan kebersamaan warga dalam segala aspek kehidupan, tanpa ada sifat diskriminasi dan beda perlakuan antar sesama warga.
- Menjadi motor penggerak dalam setiap kegiatan sosial, baik dalam bentuk kesusahan sepertii : menjenguk warga yang sakit, terjadinya kematian, dan musibah lainnya yang tidak diharapkan bersama, maupun dalam kesenangan berupa : pesta atau hajatan keluarga.
- Memberi rasa empati kepada keluarga yang sedang tertimpa musibah, dan memberikan rasa nyaman dalam kebersamaan.
- Bekerjasama dan koordinasi dengan pihak lain jika diperlukan.
Sosial kemasyarakatan perlu adanya' pembinaan yg terus menerus(kontinew) dari para pemuka agama masing-masing yang ada sehingga tercipta kerukunan hidup berdampingan antar umat beragama.
BalasHapusberat juga tugas dan tanggung jawab seksi sosial dilingkungan RT....
BalasHapusTrmksh masukan yg sangat membantu,khususnya bagi pemula utk pembelajaran dan perbaikan bermasyarakat
BalasHapusTerima kasih sangat membantu
BalasHapus