Wakil Ketua RT-RW ditunjuk oleh Ketua untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan Ketua RT-RW. Wakil Ketua RT-RW memiliki peran yang tidak kalah penting dengan Ketua RT-RW. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Wakil Ketua RT-RW adalah pendamping yang setiap saat bersama-sama dalam mewujudkan program kerja yang telah dicanangkan.
Secara garis besarnya, Wakil Ketua RT-RW memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
- Memberikan saran dan masukan kepada Ketua dalam setiap langkah kepengurusannya.
- Menjadi penyambung lidah bagi Ketua dalam menyampaikan gagsan dan program kegiatannya kepada warga.
- Menggantikan/mengambil alih tugas Ketua di saat ketua berhalangan hadir dalam kegiatan dan pengambilan keputusan penting, dengan tetap melakukan koordinasi dengan Ketua.
- Menjalin kerjasama antar warga dan RT serta RW lainnya bersama-sama dengan ketua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar