Senin, 18 Juni 2012

Sistem Layanan Sosial Kematian Warga

Untuk meringankan beban keluarga yang sedang terkena musibah meninggal dunia, sangat perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur tentang Pelayanan Sosial Kematian warga.

Dalam ketentuan tersebut, dapat ditetapkan beberapa ketentuan yang siap dilaksanakan, diantaranya :
 
1). Anggota keluarga yang meninggal dunia di wilayah RT-RW berhak mendapatkan santunan dana kematian dengan nilai yang ditentukan sebagai berikut :

Pada tahun Ke-1 dan Ke-2 sejak program ini digulirkan :
  • Apabila 1 orang anggota keluarga meninggal dunia : Mendapat santunan senilai Rp. 750.000,-.
  • Apabila 2 orang anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 1.250.000,-.
  • Apabila 3 orang atau lebih anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 1.750.000,-.
Pada tahun ke-3 dan seterusnya sejak program ini digulirkan :
  • Apabila 1 orang anggota keluarga meninggal dunia : Mendapat santunan senilai Rp. 1.000.000,-.
  • Apabila 2 orang anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 1.500.000,-.
  • Apabila 3 orang atau lebih anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 2.000.000,-.
2). Untuk anggota Muslim : Pengadaan kelengkapan jenazah seperti : kain kafan, kapas, sabun, air mawar, bumbu-bumbu, papan padung, dan papan nisan, sudah termasuk ke dalam nilai santunan tersebut pada nomor 1.

3). Untuk anggota Non Muslim : Pengurusan jenazah selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tokoh agama yang bersangkutan, dan mendapatkan santunan berupa uang tunai sebesar tersebut pada nomor 1.

4). Pemberian santunan sebagaimana tersebut pada nomor 1 s.d 3 di atas, berlaku bagi anggota keluarga yang meninggal dunia di dalam atau di luar wilayah RT-RW.

5). Untuk ayah atau ibu dari anggota keluarga RT-RW yang tidak menetap di wilayah RT-RT-RW dan meninggal dunia di luar wilayah RT-RW, berhak mendapatkan santunan sosial senilai Rp. 100.000,-, yang diberikan kepada warga RT-RW yang bersangkutan.

6).  Untuk anggota keluarga yang tidak menetap di wilayah RT-RW, seperti anggota keluarga yang hanya singgah dan pembantu yang meninggal dunia di wilayah RT-RW, dan warga RT-RW yang tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran bulanan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sebelum meninggal, dapat memperoleh santunan sosial berupa dana tunai yang nilainya ditentukan oleh kebijaksanaan Pengurus RT-RW.

7). Dalam hal terjadi kondisi luar biasa seperti : huru-hara, bencana alam, atau berjangkitnya penyakit menular yang mengakibatkan banyaknya jatuh korban jiwa atau meninggal dunia (semoga hal ini tidak terjadi di lingkungan kita), maka pemberian santunan kepada keluarga duka disesuaikan dengan kondisi keuangan Pelayanan sosial ini, dan nilai santunan yang diberikan ditentukan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus RT-RW.

8). Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, setiap warga diwajibkan membayar iuran keanggotaan yang nilainya secara berjenjang sbb :
  • Pada tahun Ke-1 sejak program ini digulirkan : Iuran anggota sebesar Rp. 2.000,- per Keluarga.
  • Pada tahun Ke-2 sejak program ini digulirkan : Iuran anggota secara otomatis naik menjadi sebesar Rp. 4.000,- per Keluarga.
  • Pada tahun ke-3 dan seterusnya sejak program ini digulirkan : Iuran anggota secara otomatis naik menjadi sebesar Rp. 6.000,- per Keluarga.
9. Untuk menunjang pelaksanaan dan lebih meningkatkan mutu pelayanan sosial ini, Pengurus RT-RW memberikan kesempatan kepada Warga RT-RW dan para dermawan, untuk ikut berpartisipasi (bershodaqoh) dalam program pelayanan sosial ini, diantaranya dapat berupa :
  • Membayar iuran bulanan melebihi nilai yang telah ditentukan.
  • Memberikan dana hibah untuk menambah kekuatan Kas Pelayanan Sosial RT-RW.
  • Memberikan santunan langsung kepada keluarga duka. (sangat dianjurkan)
  • Bersama-sama membantu pengurusan jenazah pada waktunya. (sangat dianjurkan)
10). Keuangan santunan sosial kematian Warga ini dikelola dan dilaporkan secara berkala kepada seluruh Warga RT-RW, bersamaan dengan penyampaian Laporan Kas RT-RW oleh Pengurus RT-RW pada periode kepengurusan yang sedang berjalan.
 
Demikian contoh ketentuan yang dapat disesuaikan dengan kesepakatan hasil musyawarah warga setempat.

Jumat, 15 Juni 2012

Fogging, Program Berkala Penting Untuk Kesehatan Warga

Penyakit Demam Berdarah adalah penyakit menular yang berbahaya, dapat menimbulkan kematian dalam waktu singkat dan sering menimbulkan wabah. Penyakit ini pertama kali ditemukan di Manila (Filipina) pada tahun 1953, selanjutnya menyebar ke berbagai negara. Di Indonesia penyakit DBD ditemukan pada tahun 1968 di Surabaya dan DKI Jakarta.Kini di seluruh Propinsi sudah terjangkit penyakit ini.

Penyakit DBD ditularkan oleh nyamuk Aedes Aegypti, yang tersebar luas di rumah-rumah dan tempat umum di seluruh wilayah Indonesia, kecuali pada ketinggian lebih dari 1000 m diatas permukaan laut.

Fogging

Untuk pencegahan demam berdarah di lingkungan warga, sudah saatnya dilaksanakan pengasapan (fogging) secara rutin dan terprogram. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi semua perangkat RT dan RW. Untuk kelancarannya dapat dilakukan kerjasama dengan pihak Puskesmas setempat. Semua tempat di lingkungan RT-RW terfogging seperti rumah warga, area fasum, masjid, taman bermain dan lahan pinggir sungai seharusnya ikut terkena pengasapan.

Untuk mencegah dan membatasi penyebaran penyakit DBD, setiap keluarga harus berpartisipasi dalam kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk Demam Berdarah Dengue (PSN-DBD), yaitu dengan cara 3M :
  1. Menguras tempat-tempat penampungan air seperti tempayan, drum, bak mandi/bak wc dan lain-lain atau menaburkan bubuk abate
  2. Menutup rapat-rapat tempat penampungan air, agar nyamuk tidak dapat masuk dan berkembang biak di dalamnya.
  3. Mengubur/menyingkirkan barang-barang bekas yang dapat menampung air hujan seperti kaleng-kaleng bekas, plastik bekas dan lain-lain.
Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memperkecil berkembangnya nyamuk yang dapat menyebarkan penyakit demam berdarah di lingkungan kita.

Senin, 04 Juni 2012

Program Tabungan Qurban Untuk Warga Muslim

Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai oleh Allah dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim).

Untuk lebih meningkatkan semangat berQurban sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW, Seksi Kerohanian RT-RW dapat membantu dan memudahkan warga muslim dilingkungannya untuk dapat melaksanakannya setiap tahun, dengan menyelenggarakan program Tabungan Qurban. 

Adapun ketentuan yang dapat diterapkan dalam program Tabungan Qurban ini diantaranya sebagai berikut :
  1. Peserta beragama islam, dapat Warga atau diluar RT-RW.
  2. Membeli buku tabungan
  3. Penyetoran tabungan dapat dilakukan setiap saat kepada petugas yang telah di tunjuk oleh Pengurus RT-RW.
  4. Besarnya penyetoran tabungan tidak dibatasi.
  5. Setiap penyetoran akan dicatat kedalam buku Tabungan Qurban peserta, dan dalam buku catatan Pengelola.
  6. Tabungan tidak berbunga serta tidak kena pajak atau biaya lainnya.
  7. Apabila terdapat perbedaan antara saldo tabungan yang tertera pada buku Tabungan Qurban peserta dengan catatan pada Pengurus RT-RW, maka yang akan dipergunakan pedoman adalah catatan pada Pengelola.
  8. Apabila penabung meninggal dunia, maka tabungan dapat diteruskan oleh ahli warisnya.
  9. Untuk tetap memelihara dan menguatkan niat berqurban, Tabungan Qurban tidak dapat diambil atau diuangkan, kecuali untuk kepentingan pembelian hewan qurban.
  10. Dalam pelaksanaan Qurban, penabung dapat memilih proses pembelian hewan qurban, yaitu : Membeli sendiri hewan qurban dengan mengambil tunai tabungan Qurban, atau Menitip pembelian kepada Panitia Qurban Masjid terdekat, sesuai dengan pilihan type dan harga Hewan Qurban yang ditawarkan Panitia.
  11. Pelaksanaan Qurban selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia Penerimaan dan Penyaluran Hewan Qurban di Masjid terdekat.
Program ini dapat dilaksanakan oleh Pengurus RT-RW atau diusulkan kepada Pengurus Masjid terdekat di lingkungan RT-RW. Semoga membawa keberkahan.

Jumat, 25 Mei 2012

Penggalangan Dana Lewat Sistem Online

Penggalangan dana melalui penyebaran informasi kegiatan RT-RW secara online untuk kalangan tidak terbatas, melalui website.

Peran serta Pengurus dan seluruh warga tidak harus dengan mengeluarkan uang. Jika seluruh anggota Pengurus bersama warga mempunyai banyak kenalan, memiliki jaringan teman di dunia maya atau mengelola blog sendiri anda dapat berbuat banyak untuk membantu Pengurus RT-RW. Kampanyekan Program Kegiatan di Lingkungan RT-RW di lingkungan Anda ini dengan berbagai cara! Kirimkan email, share atau sebarkan link tulisan-tulisan di situs yang dibuat untuk memuat informasi ini melalui facebook, blog atau media sosial lainnya.

Pembuatan blog tidak harus berbayar, karena saat ini sudah banyak media yang menyediakan layanan blog gratis, seperti di Blogger.com, Wordpress.com, dan lain sebagainya.

Tugas kita adalah menyebarkan informasi tentang keberadaan kegiatan kita kepada khalayak luas secara tidak terbatas. Melalui situs ini Pengurus RT-RW menyediakan aneka sistem Pembayaran dengan cepat dan sederhana secara online melalui transfer ke rekening milik RT-RW atau milik salah satu Pengurus RT-RW, atau dapat juga menggunakan account PayPal, atau Liberty Reserve atas nama salah seorang Pengurus yang telah memilikinya. Account rekening online tersebut akan dicek setiap saat, selanjutnya dapat di withdraw (dialihkan) ke rekening RT-RW.

Kami melihat saat ini sudah mulai banyak Pengurus RT-RW yang sudah melaksanakan cara seperti ini.

Rabu, 09 Mei 2012

Sistem Keamanan Lingkungan dengan Petugas Security

Dalam hal Pengurus RT-RW memberikan tugas kepada Petugas Security, untuk menjaga keamanan di lingkungannya, maka sebaiknya dibuatkan kesepakatan tertulis agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari.

Adapun ketentuan-ketentuan yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak diantaranya adalah :

Wilayah Kerja 

 
Wilayah kerja Petugas Security adalah di lingkungan RT-RW setempat.

Kewajiban Petugas Security :

  1. Mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat menimbulkan tindak kejahatan atau kecelakaan kepada warga.
  2. Melaksanakan Patroli Wajib di wilayah kerja yang ditentukan, setiap hari Minggu Malam Senin s/d Jum’at Malam Sabtu, Pukul 21.00 s/d 05.00 WIB
  3. Menutup semua portal penutup jalan tembus ke lingkungan RT-RW setiap Pukul 22.00 WIB pada hari-hari patroli wajib.
  4. Meningkatkan pengamanan di saat-saat tertentu, seperti : Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, atau hari-hari libur panjang lainnya yang memungkinkan warga berlibur atau meninggalkan rumah dalam waktu lama secara bersamaan.
  5. Melapor kepada Koordinator Keamanan RT-RW, apabila tidak dapat melaksanakan tugas patroli wajib dengan menyebutkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
  6. Dalam hal Petugas Security berhalangan melaksanakan tugas pada waktu patroli wajib, maka yang bersangkutan diperbolehkan menugaskan orang lain yang dapat dipercaya untuk menggantikan tugasnya, dengan sepengetahuan Koordinator Keamanan atau Ketua RT-RW.
  7. Melakukan koordinasi dengan Koordinator Keamanan RT-RW.
Hak-hak Petugas Security :
  1. Menerima honorarium bulanan selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya, sebesar nilai yang telah disepakati.
  2. Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun, yang nilainya sebesar 1 (satu) kali honorarium bulanan dikalikan dengan % (prosentase) masa tugas.
  3. Mendapatkan sarana kerja berupa : Lampu senter, dan Pentungan, serta alat kerja lainnya.
Kewajiban Warga (pengurus RT-RW) :
  1. Memberikan sarana kerja berupa : Lampu senter, dan Pentungan.
  2. Memberikan honorarium bulanan setiap tanggal 1 atau selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya, sesuai dengan nilai yang telah disepakati.
  3. Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun, yang nilainya sebesar 1 (satu) kali honorarium bulanan dikalikan dengan % (prosentase) masa tugas.
Hak-hak Warga :
  1. Mendapatkan pengamanan dan penjagaan selama waktu-waktu yang ditentukan pada kewajiban Petugas Security.
  2. Mendapatkan pengamanan extra pada saat-saat tertentu, seperti : Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, atau hari-hari libur panjang lainnya yang memungkinkan warga berlibur atau meninggalkan rumah dalam waktu lama secara bersamaan.
  3. Melaksanakan kontrol dan memantau pelaksanaan tugas oleh Petugas Security, sesuai dengan kewajiban-kewajiban Petugas Security yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.
Sanksi-sanksi 
 
Pengurus RT-RW dapat memberikan sanksi-sanksi kepada Petugas Security, sesuai dengan tingkat kelalaian yang dilakukan oleh Petugas security sebagai berikut :

Sanksi ringan berupa Teguran Lisan, apabila :

  1. Tidak memelihara sarana kerja yang diberikan Pengurus RT-RW dengan baik.
  2. Berkata kurang sopan atau berbuat/bertindak tidak menyenangkan kepada warga.
Sanksi berat berupa Pemutusan/pemberhentian apabila :
  1. Tidak melaksanakan kewajiban patroli wajib tanpa laporan kepada Seksi Keamanan atau Koordinator Keamanan, selama 5 hari berturut-turut dalam tempo sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dalam tiga bulan.
  2. Melakukan tindak kelalaian pada waktu wajib patroli yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan, kecelakaan dan hal lain yang menyebabkan kerugian bagi Warga.
  3. Sanksi-sanksi pada point 1) dan 2) tersebut, akan menjadi pertimbangan PIHAK PERTAMA untuk menentukan kelanjutan atau pemutusan perjanjian kerja.
Masa Perjanjian
  1. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk masa 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama.
  2. Dalam hal berakhirnya perjanjian kerja sama ini, Petugas Security wajib mengembalikan sarana kerja yang telah diberikan oleh Pengurus RT-RW berupa : Lampu senter, dan Pentungan.
  3. Pengurus RT-RW dan Petugas Security sepakat untuk tidak melakukan tuntutan apapun di luar segala hal yang tertuang dalam perjanjian kerja sama yang telah dibuat.
Penyelesaian Perselisihan 
 
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan dan pemberhentian perjanjian kerjasama ini, Pengurus RT-RW dan Petugas Security sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan.

Perjanjian Kerja Sama sebaiknya dibuat dengan dalam rangkap 2 (dua) Asli, rangkap 1 untuk Pengurus RT-RW, dan rangkap 2 untuk Petugas security, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Penggalangan dana dari Grup Usaha Bersama

Disadari ataupun tidak, diantara warga di lingkungan RT-RW kita tentu memiliki keahlian khusus yang dapat dijual. Potensi-potensi ini dapat dikembangkan secara kolektif oleh Panitia untuk meraih keuntungan di kedua belah pihak.

Pengembangan kolektif ini dapat dilakukan dalam bentuk GRUP USAHA BERSAMA, yang dimotori dalam hal ini oleh Pengurus RT-RW.

Adapun langkah yang dapat dilakukan oleh Pengurus RT-RW diantaranya adalah : menginventarisir keahlian warga, mengelompokkan dalam masing-masing jenis keahlian jasa, dan menawarkan program kerjasama usaha kepada para pemilik potensi tersebut. Potensi-potensi yang dimaksud dalam hal ini tidak terbatas pada warga RT-RW setempat, tapi terbuka untuk semua kalangan yang bersedia mengikuti program ini dalam bentuk kesepakatan tertulis.

Dalam pelaksanaannya, Panitia dibantu oleh seluruh lapisan masyarakat berperan sebagai marketing dari semua produk-produk yang tersedia dalam GRUP USAHA BERSAMA, dan dari setiap pembayaran order yang diterima, maka Panitia akan mendapatkan fee marketing (komisi penjualan) sesuai dengan nilai yang telah disepakati bersama.

Sistem marketing dapat dilakukan secara offline (dari mulut ke mulut), sebar brosur, atau secara online dalam bentuk website tersendiri. Jika program ini dapat berjalan dengan baik, tentu dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat, tidak menutup kemungkinan disamping dapat mempercepat Pembangunan lingkungan RT-RW, ke depannya dapat juga melahirkan para pengusaha-pengusaha berkah mandiri yang secara kolektif memiliki visi dan misi bersama untuk pengembangan lingkungan.

Minggu, 06 Mei 2012

Sistem Keamanan Lingkungan Mandiri (Ronda)

Demi kelangsungan program ronda yang sudah berjalan, disesuaikan dengan kondisi pengelolaan pengamanan di lingkungan yang dikelola oleh Pengurus RT-RW, dengan ini kami kukuhkan kembali sistem ronda di wilayah RT-RW, sebagai berikut :

Petugas Ronda : 

Petugas Ronda adalah Warga yang diberikan tugas dan tanggungjawab secara bergiliran untuk menjaga keamanan lingkungan RT-RW, sesuai dengan Jadwal Ronda yang dikeluarkan oleh Pengurus RT-RW.

Wilayah Kerja :

Wilayah kerja Petugas Ronda RT-RW adalah di seluruh lingkungan RT-RW setempat.

Hak Petugas Ronda :
  1. Menggunakan sarana kerja berupa : Lampu senter, penunjuk waktu (jam dinding), kentongan (di Pos Ronda), Pentungan, dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan.
  2. Mendapatkan konsumsi air minum plus 1 (satu) sachet kopi per orang setiap melaksanakan tugas ronda.
Kewajiban :

Petugas Ronda :
  1. Melaksanakan Ronda wajib sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  2. Menutup portal penutup semua jalan tembus ke arah lingkungan, setiap Pukul 23.00 WIB pada malam-malam ronda wajib.
  3. Melaksanakan patroli ke setiap Gang sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali. Patroli dapat dilakukan secara bergiliran sesama anggota Grup Ronda.
  4. Memukul kentongan (3 kali) di Pos Ronda pada pukul pukul 24.00 WIB dan pukul 04.00 WIB, dan memukul tiang listrik atau tiang telepon (1 kali) di setiap Gang yang dilalui apabila melakukan patroli pada waktu ronda.
  5. Melapor kepada Koordinator Group masing-masing, apabila tidak dapat melaksanakan tugas ronda wajib dengan menyebutkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB pada malam jadwal ronda. (Laporan tidak disampaikan melalui SMS).
  6. Melakukan koordinasi dengan Koordinator Group Ronda masing-masing.
Koordinator Group Ronda : 

  1. Mengambil buku absensi plus kopi sachet sejumlah petugas ronda, kepada Seksi Keamanan pada siang hari sebelum pelaksanaan Ronda.
  2. Memberikan contoh terbaik kepada setiap anggota grupnya dengan tiba di tempat ronda lebih awal.
  3. Memanggil petugas ronda yang belum datang, dan menerima laporan apabila Petugas Ronda tidak dapat melaksanakan tugasnya, dengan menanyakan alasannya.
  4. Menyerap setiap aspirasi dan informasi dari para anggota ronda, untuk disampaikan kepada Pengurus RT-RW sebagai bahan kajian.
  5. Menarik denda ronda dari anggota yang tidak hadir, selambat-lambatnya 1 hari setelah pelaksanaan ronda.
  6. Menyerahkan kembali buku absensi berikut hasil penarikan denda ronda kepada Bendahara RT-RW (Selanjutnya Bendahara menyerahkan buku absensi kepada Seksi Keamanan).
  7. Melakukan koordinasi dengan Seksi Keamanan atau Koordinator Bidang Keamanan.
Anjuran kepada Petugas Ronda :

  1. Manfaatkan waktu ronda sebagai sarana silaturahmi dan mempererat hubungan antar warga.
  2. Manfaatkan waktu ronda untuk memantau kondisi lingkungan RT-RW secara langsung, seperti memantau segi-segi kebersihan, keindahan dan penataan lingkungan supaya dapat lebih ditingkatkan lagi.
  3. Manfaatkan waktu ronda dengan membicarakan hal-hal positif, seperti : Mencari gagasan untuk kemajuan lingkungan RT-RW, dan lain-lain, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus RT-RW.
Sanksi-sanksi bagi Petugas Ronda :

Sanksi diberikan khususnya kepada Petugas Ronda yang tidak melaksanakan tugas sesuai jadwal pada waktunya, dengan ketentuan denda sbb :

    Ket : * Nilai Denda disesuaikan dengan kesepakatan warga.

Ketentuan Lain-lain :
  1. Sistem Keamanan Lingkungan ini berlaku bagi semua pihak di lingkungan RT-RW.
  2. Keberatan atas ketentuan ini dapat disampaikan kepada Pengurus RT-RW untuk bahan kajian, dengan tidak mengurangi keabsahan ketentuan ini.
  3. Pada hari-hari biasa (Di luar malam Minggu), pengamanan lingkungan dilaksanakan oleh Petugas Satpam yang di kelola oleh Pengurus RT-RW. Namun dianjurkan kepada seluruh warga untuk tetap meningkatkan kewaspadaan di rumah masing-masing dan lingkungan sekitarnya.
  4. Dalam kondisi tertentu, seperti : Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, atau hari-hari libur panjang lainnya yang memungkinkan warga berlibur atau meninggalkan rumah dalam waktu lama secara bersamaan, maka diwajibkan bagi Warga yang akan meninggalkan rumah untuk melapor kepada Seksi Keamanan atau Koordinator Wilayah masing-masing, dengan membayar iuran tambahan yang besarannya ditentukan oleh Pengurus RT.02/12 untuk waktu yang bersangkutan.
Ketentuan ini berlaku sejak disepakati dalam musyawarah sampai ada perubahan yang disepakati bersama.

Jumat, 04 Mei 2012

Penggalangan dana dari Sampah Non Organik

Sampah rumah tangga kita terbilang cukup banyak. Diantara sampah kita sebenarnya masih banyak bagian yang dapat kita manfaatkan untuk menghasilkan dana, yaitu melalui proses daur ulang. Mulai sekarang, anjurkanlah kepada seluruh warga muslim untuk memisahkan antara sampah rumah tangga yang berbentuk organik dengan non organik.

Dalam hal ini, Panitia bisa bermodal sedikit dengan membagikan kantong plastik sampah khusus untuk sampah non organik. Masing-masing warga mendapatkan 1 (satu) kantong plastik berukuran cukup, dengan pesan lisan agar sampah-sampah non organik agar disimpan sementara (tidak dibuang), untuk selanjutnya akan ditarik/diambil oleh panitia secara berkala.

Pengambilan sampah anorganik dapat dilakukan setiap minggu, dua minggu, atau sebulan sekali oleh petugas yang ditunjuk Panitia, yang selanjutnya dikumpulkan di Pos RT-RW. Pada saat bersamaan Panitia sudah memanggil si pembeli (penampung) barang bekas tersebut, untuk selanjutnya dapat dilakukan transaksi di tempat.

Yang dimaksud dengan sampah non organik ini dapat pula berupa barang-barang bekas pakai, seperti : Peralatan Rumah Tangga, Furniture, Alat Elektronik, Alat Kantor, Peralatan Belajar, Buku, Kayu, Pakaian, Majalah, Perhiasan, Kendaraan, Mainan Anak, dan sebagainya.

Tentu saja seluruh hasil penjualan sampah/barang bekas akan dimasukkan untuk Kas RT-RW.

Jumat, 20 April 2012

Menyelenggarakan perlombaan dan kompetisi

Menyelenggarakan aneka perlombaan dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk lebih meningkatkan kekompakan dan kebersamaan antar warga.

Penyelenggaraan lomba dapat dilaksanakan pada moment-moment tertentu yang tepat, seperti dalam acara-acara peringatan hari besar keagamaan, peringatan hari-hari besar nasional, acara keluarga, dan lain-lain.

Perlombaan dan kompetisi pun dapat disesuaikan dengan berbagai kategori, contohnya : Kategori untuk Anak-anak, remaja, dan Orang tua.

Jenis-jenis lomba disesuaikan dengan bidangnya masing-masing, seperti : bidang kebersihan lingkungan, bidang keagamaan, bidang olahraga, dan lain-lain.

Perlombaan atau kompetisi yang diselenggarakan diupayakan dapat diikuti oleh partisipasi seluruh warga, agar mereka semua dapat terlibat didalamnya.

Perlombaan dilaksanakan ditempat-tempat umum yang mudah dijangkau seluruh warga, seperti : di lapangan olahraga RT-RW, taman bermain, aula atau ruangan yang ada, dan lain-lain.

Pembentukan Panitia Penyelenggara sebaiknya melibatkan semua elemen masyarakat, atau dapat pula untuk tujuan kaderisasi kepada generasi muda, Penyelenggaraan Acara Perlombaan atau kompetisi dapat diserahkan kepada organisasi remaja atau pemuda, seperti Karang Taruna, Club Olahraga, atau Organisasi Keagamaan Kaum Remaja.  

Sabtu, 07 April 2012

Menyelenggarakan penyuluhan dan pelatihan keterampilan warga

Dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap suatu permasalahan atau hal-hal yang baru, baik itu berupa program pemerintahan ataupun program RT-RW setempat, maka sangat perlu dilaksanakannya Penyuluhan atau Pelatihan secara berkala kepada Warga.

Penyuluhan sangat penting dilaksanakan untuk menghindari adanya kesalah pahaman dan adanya persamaan persepti terhadap suatu permasalahan bersama.

Penyuluhan dan pelatihan dapat dilaksanakan sesuai dengan bidangnya masing-masing, misalnya tentang kebersihan dan kesehatan lingkungan, bidang keamanan, bidang keagamaan, bidang kemandirian dan kewirausahaan, dan lain-lain.

Dalam pelaksanaannya, penyuluhan dan pelatihan dapat melibatkan pihak-pihak yang berkompeten agar menghasilkan mutu yang baik. Contohnya :
  • Penyuluhan bidang kesehatan, dapat mengundang pembicara dari : Dinas kesehatan, Puskesmas, dan lain-lain.
  • Penyuluhan bidang keamanan, dapat mengundang pembicara dari aparat setempat, seperti POLRES, BISANPOL, dan lain-lain.
  • Penyuluhan bidang keagamaan, dapat mengundang pembicara dari : Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, Lembaga Dakwah, Lembaga Pendidikan, dan lembaga keagamaan lainnya.
  • Penyuluhan bidang kemandirian dan kewirausahaan, dapat melibatkan pembicara dari : lembaga-lembaga usaha, komunitas bisnis, praktisi pengusaha, departemen koperasi, dan lain-lain.
Diharapkan dengan sering dilaksanakannya penyuluhan dan pelatihan dapat terus meningkatkan kecerdasan warga dan peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilannya, sehingga dapat melahirkan pribadi-pribadi yang cerdas mandiri.  

Minggu, 01 April 2012

Sosok Pemimpin Ideal yang Didambakan Warga

Setiap warga tentu sangat memimpikan pemimpin yang ideal dapat hadir di lingkungannya. Namun, kadangkala warga sendiri tidak dapat menggambarkan, bagaimana sih sebenarnya pemimpin ideal yang dapat memberikan perubahan dalam lingkungan kita ?

Merujuk dari sebuah keterangan dalam buku yang berjudul ‘Principle Centered Leadersip’ karya Stephen R. Corey, ada delapan ciri pemimpin berprinsip yang mungkin akan cocok bagi kemajuan lingkungan kita.

8 ciri pemimpin yang berprinsip tersebut adalah sebagai berikut :

1. Terus Belajar

Pemimpin yang berprinsip menganggap hidupnya sebagai proses belajar yang tak putus untuk mengembangkan linkaran pengetahuannya. Disaat yang sama, dia juga menyadari betapa lingkaran ketidaktahuannya juga terus membesar. Dia terus belajar dari pengalaman. Dia tak segan mengikuti training, mendengarkan orang lain, bertanya, ingin tahu, meningkatkan keterampilan baru. Terus berinovasi.

2. Berorientasi Pada Pelayanan

Pemimpin yang berprinsip melihat kehidupan ini sebagai misi, bukan karir. Ukuran keberhasilannya adalah bagaimana dia bisa menolong dan melayani orang lain. Inti kepemimpinan yang berprinsip adalah kesediaan memikul beban orang lain. Pemimpin yang tak mau memikul beban orang lain akan mengalami kegagalan. Tak cukup hanya memiliki kemampuan intelektual, pemimpin harus mau menerima tanggungjawab moral, pelayanan dan sumbangsih. Dirinya sudah menjadi wakaf bagi keumatan.

3. Memancarkan Energi Positif

Secara fisik, pemimpin yang berprinsip memiliki air muka yang menyenangkan dan bahagia. Mereka optimis, positif, bergairah, antusias, penuh harap, dan mempercayai. Dia memancarkan energy positif yang akan mempengaruhi orang-orang di sekitarnya. Dengan energi itu mereka selalu tampil sebagai juru damai, penengah, untuk menghadapi dan membalikkan energy destruktif menjadi energy positif.

4. Mempercayai Orang Lain

Pemimpin yang berprinsip mempercayai orang lain. Dia yakin orang lain mempunyai potensi yang tak tampak. Namun tidak bereaksi secara berlebihan terhadap kelemahan-kelemahan manusiawi. Dia tidak merasa hebat saat menemukan kelemahan orang lain. Ini membuat mereka tidak menjadi naïf. Jangan senang melihat orang lain susah dan susah melihat orang lain senang.

5. Hidup Seimbang

Pemimpin yang berprinsip bukan ekstrimis. Dia tidak menerima atau menolak sama sekali. Dia sadar dan penuh pertimbangan dalam bertindak. Ini membuat diri dia seimbang, tidak berlebihan, mampu menguasai diri dan bijak. Sebagai gambaran, dia tidak gila kerja, tidak fanatik, tidak menjadi budak rencana-rencana. Dengan demikian mereka jujur pada diri sendiri, mau mengakui kesalahan dan melihat keberhasilan sebagai hal yang sejalan berdampingan dengan kegagalan. Idealis tapi juga realistis dan proporsional.

6. Petualang

Pemimpin yang berprinsip melihat hidup sebagai sebuah petualangan. Dia menikmati hidup, dan selalu melihat hidup ini selalu situasi yang baru. Dia siap menghadapinya karena rasa aman mereka dating dari dalam dirinya, bukan dari luar. Dia menjadi penuh kehendak, inisiatif, kreatif, berani, dinamis, dan cerdik. Karena berpegang pada prinsip, dia tidak mudah dipengaruhi namun fleksibel dalam menghadapi hamper semua hal. Dia benar-benar menjalani kehidupan yang berkelimpahan.

7. Sinergistik

Pemimpin yang berprinsip itu sinergistik. Dia adalah katalis perubahan. Setiap situasi yang dimasukinya selalu diupayakan menjadi lebih baik. Karena itu, dia selalu produktif dalam cara-cara baru dan kreatif. Dalam bekerja selalu menawarkan pemecahan sinergistik, pemecahan yang memperbaiki dan memperkaya hasil, bukan sekadar kompromi dimana masing-masing pihak hanya memberi dan menerima sedikit. Apalagi jadi tukang adu domba, jelas bukan tipe pemimpin yang baik.

8. Berlatih Untuk Memperbarui Diri

Pemimpin yang berprinsip secara teratur melatih empat dimensi kepribadian manusia : fisik, mental, emosi, dan spiritual. Dia selalu memperbarui diri secara bertahap. Dan ini membuat diri dan karakternya kuat, sehat dengan keinginan untuk melayani yang sangat kuat pula.

Semoga tulisan ini dapat menjadi rujukan bagi kita dalam memilih pemimpin di lingkungan kita, serta dapat menjadi panduan bagi siapa saja yang saat ini sedang diberikan amanah untuk memimpin lingkungan, agar dapat melakukan perubahan yang berkesinambungan bagi kehidupan masyarakat kita. Aamiin…