Catur adalah salah satu cabang olahraga yang dapat dipertandingkan dalam turnamen olah raga antar RT-RW.
Untuk ketertiban dan kelancaran jalannya pertandingan Catur dalam turnamen ini, berikut ini adalah aturan pertandingan yang telah disepakati seluruh warga :
Untuk ketertiban dan kelancaran jalannya pertandingan Catur dalam turnamen ini, berikut ini adalah aturan pertandingan yang telah disepakati seluruh warga :
- Jumlah partai yang dipertandingkan sebanyak 5 partai/meja.
- Posisi pemain disesuaikan dengan nomor urut pada daftar pemain.
- Setiap pemain hanya memainkan 1 partai pertandingan.
- Setiap tim wajib memainkan seluruh partai pertandingan.
- Nilai partai untuk setiap pertandingan adalah 1 kali kemenangan.
- Penentuan tempat dan atau pemegang warna buah catur (putih/hitam) diundi oleh wasit dimeja pertama.
- Buah putih berhak melangkah lebih dulu dengan satu buah catur.
- Buah catur yang sudah diangkat harus dijalankan.
- Buah catur yang sudah dijalankan tidak dapat dikembalikan ketempat semula (jalannya dibatalkan).
- Mengangkat atau menjalankan buah catur pada posisi open skak dinyatakan mati (kalah).
- Mengancam mentri tidak perlu bilang ster, kecuali mengancam raja harus bilang skak.
- Blockade harus menjalankan raja dahulu, jika benteng yang dijalankan maka bukan dianggap blocklade.
- Berlaku makan silang pada bidak.
- Bidak promosi bebas dijadikan apa saja, kecuali raja.
- Pertandingan dinyatakan remis jika :
- Sudah ada kesepakatan diantara kedua pemain.
- Posisi raja tidak dalam keadaan diancam/diskak tetapi semua buah catur yang ada sudah mati langkah termasuk langkah raja.
- Mengulang 3 kali langkah dengan hasil dan posisi yang sama.
Keseriusan melangkah adalah kunci kemenangan dalam segala hal, tidak terkecuali dalam pertandingan catur ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar