Minggu, 29 Januari 2012

Tugas dan Tanggungjawab Koordinator Wilayah

Mengingat luasnya wilayah RT, dan banyaknya jumlah warga yang harus dijangkau, maka untuk efektifitas kerja kepengurusan RT, sebaiknya dilakukan pembagian wilayah sesuai dengan kebutuhan yang masing-masing dipimpin oleh seorang Koordinator Wilayah (selanjutnya disebut KORWIL).

KORWIL memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Menyampaikan informasi setiap kebijakan dan program kegiatan Pengurus secara langsung kepada seluruh warga di wilayahnya.
  2. Memantau setiap pelaksanaan kebijakan kepengurusan RT, agar tetap berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama antar warga.
  3. Meninjau dan mengevaluasi pencatatan kas Pengurus yang dengan suatu cara mendapatkan dana-dana dari warga.
  4. Menjamin dan meyakinkan warga di wilayahnya tentang kebenaran pencatatan dan kondisi keuangan kas Pengurus, dan ikut mencarikan jalan keluar jika terjadi kesulitan keuangan dengan cara memusyawarahkan bersama warga lain di wilayahnya.
  5. Menyampaikan aspirasi warga di wilayahnya dalam mengemukakan saran dan pendapat.
  6. Menyelenggarakan pemilihan Ketua RT baru, jika telah berakhirnya masa kepengurusan, atau Ketua RT tidak dapat melanjutkan tugas kepengurusan.
  7. Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
Ketentuan lain yang dapat diterapkan tentang KORWIL adalah :
  1. Keputusan musyawarah dengan KORWIL merupakan keputusan bersama seluruh warga, yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh warga RT.
  2. Masa tugas KORWIL tidak berlaku sama dengan masa kerja kepengurusan, dan dapat dapat dilakukan pergantian setiap saat sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali, dengan berdasarkan kepada kesepakatan dan hasil musyawarah antar warga di wilayahnya masing-masing.
Keberadaan Korwil lebih cocok diterapkan di lingkungan kepengurusan RT, segangkan koordinator wilayah untuk kepengurusan RW adalah dilaksanakan oleh RT masing-masing di wilayah RW tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar