Minggu, 06 Mei 2012

Sistem Keamanan Lingkungan Mandiri (Ronda)

Demi kelangsungan program ronda yang sudah berjalan, disesuaikan dengan kondisi pengelolaan pengamanan di lingkungan yang dikelola oleh Pengurus RT-RW, dengan ini kami kukuhkan kembali sistem ronda di wilayah RT-RW, sebagai berikut :

Petugas Ronda : 

Petugas Ronda adalah Warga yang diberikan tugas dan tanggungjawab secara bergiliran untuk menjaga keamanan lingkungan RT-RW, sesuai dengan Jadwal Ronda yang dikeluarkan oleh Pengurus RT-RW.

Wilayah Kerja :

Wilayah kerja Petugas Ronda RT-RW adalah di seluruh lingkungan RT-RW setempat.

Hak Petugas Ronda :
  1. Menggunakan sarana kerja berupa : Lampu senter, penunjuk waktu (jam dinding), kentongan (di Pos Ronda), Pentungan, dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan.
  2. Mendapatkan konsumsi air minum plus 1 (satu) sachet kopi per orang setiap melaksanakan tugas ronda.
Kewajiban :

Petugas Ronda :
  1. Melaksanakan Ronda wajib sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  2. Menutup portal penutup semua jalan tembus ke arah lingkungan, setiap Pukul 23.00 WIB pada malam-malam ronda wajib.
  3. Melaksanakan patroli ke setiap Gang sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali. Patroli dapat dilakukan secara bergiliran sesama anggota Grup Ronda.
  4. Memukul kentongan (3 kali) di Pos Ronda pada pukul pukul 24.00 WIB dan pukul 04.00 WIB, dan memukul tiang listrik atau tiang telepon (1 kali) di setiap Gang yang dilalui apabila melakukan patroli pada waktu ronda.
  5. Melapor kepada Koordinator Group masing-masing, apabila tidak dapat melaksanakan tugas ronda wajib dengan menyebutkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB pada malam jadwal ronda. (Laporan tidak disampaikan melalui SMS).
  6. Melakukan koordinasi dengan Koordinator Group Ronda masing-masing.
Koordinator Group Ronda : 

  1. Mengambil buku absensi plus kopi sachet sejumlah petugas ronda, kepada Seksi Keamanan pada siang hari sebelum pelaksanaan Ronda.
  2. Memberikan contoh terbaik kepada setiap anggota grupnya dengan tiba di tempat ronda lebih awal.
  3. Memanggil petugas ronda yang belum datang, dan menerima laporan apabila Petugas Ronda tidak dapat melaksanakan tugasnya, dengan menanyakan alasannya.
  4. Menyerap setiap aspirasi dan informasi dari para anggota ronda, untuk disampaikan kepada Pengurus RT-RW sebagai bahan kajian.
  5. Menarik denda ronda dari anggota yang tidak hadir, selambat-lambatnya 1 hari setelah pelaksanaan ronda.
  6. Menyerahkan kembali buku absensi berikut hasil penarikan denda ronda kepada Bendahara RT-RW (Selanjutnya Bendahara menyerahkan buku absensi kepada Seksi Keamanan).
  7. Melakukan koordinasi dengan Seksi Keamanan atau Koordinator Bidang Keamanan.
Anjuran kepada Petugas Ronda :

  1. Manfaatkan waktu ronda sebagai sarana silaturahmi dan mempererat hubungan antar warga.
  2. Manfaatkan waktu ronda untuk memantau kondisi lingkungan RT-RW secara langsung, seperti memantau segi-segi kebersihan, keindahan dan penataan lingkungan supaya dapat lebih ditingkatkan lagi.
  3. Manfaatkan waktu ronda dengan membicarakan hal-hal positif, seperti : Mencari gagasan untuk kemajuan lingkungan RT-RW, dan lain-lain, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus RT-RW.
Sanksi-sanksi bagi Petugas Ronda :

Sanksi diberikan khususnya kepada Petugas Ronda yang tidak melaksanakan tugas sesuai jadwal pada waktunya, dengan ketentuan denda sbb :

    Ket : * Nilai Denda disesuaikan dengan kesepakatan warga.

Ketentuan Lain-lain :
  1. Sistem Keamanan Lingkungan ini berlaku bagi semua pihak di lingkungan RT-RW.
  2. Keberatan atas ketentuan ini dapat disampaikan kepada Pengurus RT-RW untuk bahan kajian, dengan tidak mengurangi keabsahan ketentuan ini.
  3. Pada hari-hari biasa (Di luar malam Minggu), pengamanan lingkungan dilaksanakan oleh Petugas Satpam yang di kelola oleh Pengurus RT-RW. Namun dianjurkan kepada seluruh warga untuk tetap meningkatkan kewaspadaan di rumah masing-masing dan lingkungan sekitarnya.
  4. Dalam kondisi tertentu, seperti : Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, atau hari-hari libur panjang lainnya yang memungkinkan warga berlibur atau meninggalkan rumah dalam waktu lama secara bersamaan, maka diwajibkan bagi Warga yang akan meninggalkan rumah untuk melapor kepada Seksi Keamanan atau Koordinator Wilayah masing-masing, dengan membayar iuran tambahan yang besarannya ditentukan oleh Pengurus RT.02/12 untuk waktu yang bersangkutan.
Ketentuan ini berlaku sejak disepakati dalam musyawarah sampai ada perubahan yang disepakati bersama.

12 komentar:

  1. hanya orang bodoh yang ikut ronda .pannnnnnnnnnttttttttttteeeeeeeeeeekkkkkkkkk

    BalasHapus
  2. @pantek: Anda tinggal di hutan ya

    BalasHapus
  3. HANYA ORANG HUTAN YANG MEMPUNYAI PANDANGAN SEPERTI #PANTEK

    BalasHapus
  4. Ronda untuk pegawai negeri harus ada pengkhususun seperti pada perdes zaman presiden sebelum SBY dan JOKOWI

    BalasHapus
  5. Terima kasih atas informasinya pak erte dan pak erwe..

    BalasHapus
  6. Ronda gak berguna yang mabok2 yang ronda2 ketua RT/RW gak pernah ronda cuman cari penyakit mending jaga rumah masing2 pakai cctv dan anjing penjaga

    BalasHapus
  7. Pngmnan lingkungan tdk harus petugas keamanan yg siaga akn ttpi setiap warga juga harus mmbntu ikut mengamankan lingkungannya trmsuk wrga harus tau kondisi jgn mmbri peluang utk kejahatan di lingkungan masing masing warga . Yg kita prlukn warga wajib berperan aktif utk menjaga lingkungannya baik lingkung nya sndiri secara pribadi baik lingkungan bersama utk kebersamaan.

    BalasHapus
  8. josssss skrip kata katanya -TKS Admin

    BalasHapus
  9. Yang ga setuju ada ronda berarti anda maling

    BalasHapus