Sabtu, 07 Januari 2012

Tugas dan Tanggungjawab Bendahara

Bendahara RT-RW ditunjuk oleh Ketua untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan Ketua RT-RW.

Bendahara RT-RW memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Membantu Ketua dalam mengatur administrasi, khususnya bidang keuangan.
  2. Bertanggung jawab tentang administrasi dan pengaturan keuangan RT-RW.
  3. Melaksanakan pencarian sumber dana untuk kegiatan warga, dengan cara-cara yang terlah disepakati bersama oleh warga dan seluruh Pengurus.
  4. Mencatat setiap transaksi keuangan yang berhubungan dengan kepengurusan RT-RW.
  5. Melaporkan secara rutin kondisi Kas RT kepada Ketua dan Warga RT-RW.
  6. Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar