Rabu, 09 Mei 2012

Sistem Keamanan Lingkungan dengan Petugas Security

Dalam hal Pengurus RT-RW memberikan tugas kepada Petugas Security, untuk menjaga keamanan di lingkungannya, maka sebaiknya dibuatkan kesepakatan tertulis agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari.

Adapun ketentuan-ketentuan yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak diantaranya adalah :

Wilayah Kerja 

 
Wilayah kerja Petugas Security adalah di lingkungan RT-RW setempat.

Kewajiban Petugas Security :

  1. Mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat menimbulkan tindak kejahatan atau kecelakaan kepada warga.
  2. Melaksanakan Patroli Wajib di wilayah kerja yang ditentukan, setiap hari Minggu Malam Senin s/d Jum’at Malam Sabtu, Pukul 21.00 s/d 05.00 WIB
  3. Menutup semua portal penutup jalan tembus ke lingkungan RT-RW setiap Pukul 22.00 WIB pada hari-hari patroli wajib.
  4. Meningkatkan pengamanan di saat-saat tertentu, seperti : Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, atau hari-hari libur panjang lainnya yang memungkinkan warga berlibur atau meninggalkan rumah dalam waktu lama secara bersamaan.
  5. Melapor kepada Koordinator Keamanan RT-RW, apabila tidak dapat melaksanakan tugas patroli wajib dengan menyebutkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
  6. Dalam hal Petugas Security berhalangan melaksanakan tugas pada waktu patroli wajib, maka yang bersangkutan diperbolehkan menugaskan orang lain yang dapat dipercaya untuk menggantikan tugasnya, dengan sepengetahuan Koordinator Keamanan atau Ketua RT-RW.
  7. Melakukan koordinasi dengan Koordinator Keamanan RT-RW.
Hak-hak Petugas Security :
  1. Menerima honorarium bulanan selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya, sebesar nilai yang telah disepakati.
  2. Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun, yang nilainya sebesar 1 (satu) kali honorarium bulanan dikalikan dengan % (prosentase) masa tugas.
  3. Mendapatkan sarana kerja berupa : Lampu senter, dan Pentungan, serta alat kerja lainnya.
Kewajiban Warga (pengurus RT-RW) :
  1. Memberikan sarana kerja berupa : Lampu senter, dan Pentungan.
  2. Memberikan honorarium bulanan setiap tanggal 1 atau selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya, sesuai dengan nilai yang telah disepakati.
  3. Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun, yang nilainya sebesar 1 (satu) kali honorarium bulanan dikalikan dengan % (prosentase) masa tugas.
Hak-hak Warga :
  1. Mendapatkan pengamanan dan penjagaan selama waktu-waktu yang ditentukan pada kewajiban Petugas Security.
  2. Mendapatkan pengamanan extra pada saat-saat tertentu, seperti : Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, atau hari-hari libur panjang lainnya yang memungkinkan warga berlibur atau meninggalkan rumah dalam waktu lama secara bersamaan.
  3. Melaksanakan kontrol dan memantau pelaksanaan tugas oleh Petugas Security, sesuai dengan kewajiban-kewajiban Petugas Security yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.
Sanksi-sanksi 
 
Pengurus RT-RW dapat memberikan sanksi-sanksi kepada Petugas Security, sesuai dengan tingkat kelalaian yang dilakukan oleh Petugas security sebagai berikut :

Sanksi ringan berupa Teguran Lisan, apabila :

  1. Tidak memelihara sarana kerja yang diberikan Pengurus RT-RW dengan baik.
  2. Berkata kurang sopan atau berbuat/bertindak tidak menyenangkan kepada warga.
Sanksi berat berupa Pemutusan/pemberhentian apabila :
  1. Tidak melaksanakan kewajiban patroli wajib tanpa laporan kepada Seksi Keamanan atau Koordinator Keamanan, selama 5 hari berturut-turut dalam tempo sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dalam tiga bulan.
  2. Melakukan tindak kelalaian pada waktu wajib patroli yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan, kecelakaan dan hal lain yang menyebabkan kerugian bagi Warga.
  3. Sanksi-sanksi pada point 1) dan 2) tersebut, akan menjadi pertimbangan PIHAK PERTAMA untuk menentukan kelanjutan atau pemutusan perjanjian kerja.
Masa Perjanjian
  1. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk masa 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama.
  2. Dalam hal berakhirnya perjanjian kerja sama ini, Petugas Security wajib mengembalikan sarana kerja yang telah diberikan oleh Pengurus RT-RW berupa : Lampu senter, dan Pentungan.
  3. Pengurus RT-RW dan Petugas Security sepakat untuk tidak melakukan tuntutan apapun di luar segala hal yang tertuang dalam perjanjian kerja sama yang telah dibuat.
Penyelesaian Perselisihan 
 
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan dan pemberhentian perjanjian kerjasama ini, Pengurus RT-RW dan Petugas Security sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan.

Perjanjian Kerja Sama sebaiknya dibuat dengan dalam rangkap 2 (dua) Asli, rangkap 1 untuk Pengurus RT-RW, dan rangkap 2 untuk Petugas security, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar