Senin, 23 Januari 2012

Tugas dan Tanggungjawab Seksi Humas

Seksi Humas, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani dan mengembangkan berbagai hal menyangkut hubungan kemasyarakatan dan komunikasi antar warga di lingkungan RT-RW.

Seksi Humas memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Menyampaikan informasi setiap kebijakan dan program kegiatan Pengurus kepada seluruh Warga RT-RW melalui Koordinator Wilayah masing-masing atau pihak terkait.
  2. Membantu seksi lain dalam hal penyampaian informasi, baik secara lisan maupun secara tertulis kepada warga atau pihak terkait.
  3. Membantu meluruskan setiap informasi yang salah agar tidak terjadi salah paham yang dapat meresahkan warga.
  4. Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.

11 komentar:

  1. Panduan ini sangat membantu kepengurusan RT/RW , dimana seringkali terabaikan

    Terimakasih
    djoko
    082311748848

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih sangat bermanfaat untuk kinerja rw dan seksi yg lainya

      Hapus
  2. Sedih nya jika Rw.atau rt tdk mengerti tugas dan funhsi nya

    BalasHapus
  3. Umumnya memang kurang efektif. Lebih efektif nya rt nya langsung yg menyampaikan informasi sekitar rt rw .

    Jarang humas bisa melaksanakan fungsinya.
    Ini berdasarkan pengalaman.

    BalasHapus
  4. Maaf g semua seperti itu M Hadi, tergantung Humas itu sendiri bisa meyakinkan informasi itu sendiri, itulah tantangannya jd humas.itu kalau menurut saya.

    BalasHapus
  5. Memiliki balai/Ruang pertemuan agar penyampaian informasi dapat dirasakan masyarakat secara langsung dengan dibuatkan Papan Informasi. semoga ini menjadi masukan yg berarti, salam RT.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Humas bekerjasama dgn RT dan kepengurusan, mengeluarkan kebijakan dan program bersama RT, boleh RT yg mengumumkan juga boleh Humasnya, tinggal dilihat waktu dan kesempatannya saja berdasarkan kesepakatan bersama.

      Hapus