Senin, 09 Januari 2012

Tugas dan Tanggungjawab Seksi Keamanan

Seksi Keamanan RT-RW, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani berbagai hal menyangkut masalah keamanan di lingkungan RT-RW setempat.

Seksi Keamanan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Memperhatikan dan bertanggungjawab secara umum terhadap segala hal yang menyangkut keamanan lingkungan.
  2. Menciptakan suasana lingkungan yang aman dan nyaman bagi kehidupan warga.
  3. Melaksanakan sistem keamanan lingkungan yang telah menjadi kesepakatan bersama warga.
  4. Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
Sistem keamanan lingkungan yang baik harus diketahui, disetujui, dan diaplikasikan oleh seluruh warga.

Untuk melihat contoh siskamling silahkan, dapat dilihat dua ketentuan pada tulisan di bawah ini (silahkan di KLIK) :

 

5 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. kok gk bisa dibuka link sistem keamanan lingkungannya ya?

    BalasHapus
  3. Balasan
    1. artikelnya di set private, hanya bisa dibuka oleh owner/admin

      Your current account (dxxxx@gmail.com) does not have access to view this page.
      Click here to logout and change accounts.

      Hapus