Kamis, 01 Desember 2011

Ketentuan Umum Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga

Dalam penyelenggaraan pertandingan olah raga antar Rukun Tetangga (RT). untuk ketertiban dan kelancaran jalannya pertandingan tersebut, berikut ini adalah ketentuan umum tentang aturan pertandingan yang telah disepakati seluruh warga : 
  1. Pemain adalah warga RT-RW setempat dan atau sanak familinya yang sudah menetap di lingkungan RT-RW minimal 1 bulan, serta namanya ada/tertera dalam Daftar Pemain.
  2. Setiap pemain harus berpakaian olahraga dan bersepatu, kecuali pada pertandingan catus boleh berpakaian bebas.
  3. Koordinator tim wajib menyerahkan daftar pemainnya secara full team 15 menit sebelum pertandingan dimulai.
  4. Koordinator Tim yang tidak dapat menyerahkan daftar pemainnya secara full team (lengkap) setelah 30 menit dari waktu pertandingan, dinyatakan kalah WO.
  5. Daftar pemain yang sudah diserahkan kepada panitia/wasit tidak dapat dirubah/diganti dengan pemain lain.
  6. Sistem pertandingan yang digunakan adalah setengah kompetisi.
  7. Nilai Tim yang diperoleh untuk setiap cabang olahraga dalam setiap pertandingan adalah menang = 2, seri = 1 dan kalah = 0.
  8. Tim yang dapat mengumpulkan nilai tim tertinggi diakhir turnamen dinyatakan sebagai Juara Pertama.
  9. Akan dilakukan pertandingan ulang (final) jika diakhir turnamen ada tim yang memiliki Nilai Tim dan Selisih Set sama kuat.
  10. Pertandingan ulang (final) dilakukan hanya untuk menentukan posisi Juara Pertama.
  11. Jika saat bertanding terjadi hujan, angin kencang, tiba waktu shalat maghrib dan atau mati lampu maka pertandingan akan dihentikan. Pertandingan tunda akan dilanjutkan sesuai kesepakatan kedua tim dengan posisi skor melanjutkan skor yang terakhir dari kedua tim.
Pada umumnya pertandingan olahraga ini diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT kemerdekaan RT. Penyelenggaran pertandingan tersebut biasanya memakan waktu selama 3 bulan (tergantung kondisi dan jumlah pesertanya), yaitu bulan Juni s.d Agustus, menjelang malam puncak tanggal 17 Agustus.

Mudah-mudahan ketentuan ini dapat menjadi sumber inspirasi bagi para tokoh penggerak di wilayah lain di seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar