Rabu, 11 Januari 2012

Tugas dan Tanggungjawab Seksi Kebersihan

Seksi Kebersihan, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani berbagai hal menyangkut masalah kebersihan di lingkungan RT-RW.

Seksi Kebersihan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Memperhatikan serta bertanggungjawab terhadap segala hal yang menyangkut kebersihan lingkungan RT-RW.
  2. Memberikan motivasi dan penyuluhan kepada seluruh warga tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan bagi kesehatan diri dan keluarga.
  3. Menggerakan minat warga untuk melakukan penghijauan dengan memasyarakatkan gemar menanam pohon di lingkungan masing-masing, untuk kepentingan keindahan dan kesegaran udara.
  4. Membuat rencana dan mengkoordinir pelaksanaan kerja bakti.
  5. Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.

1 komentar: