Seksi Kebersihan, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani berbagai hal menyangkut masalah kebersihan di lingkungan RT-RW.
Seksi Kebersihan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Seksi Kebersihan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Memperhatikan serta bertanggungjawab terhadap segala hal yang menyangkut kebersihan lingkungan RT-RW.
- Memberikan motivasi dan penyuluhan kepada seluruh warga tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan bagi kesehatan diri dan keluarga.
- Menggerakan minat warga untuk melakukan penghijauan dengan memasyarakatkan gemar menanam pohon di lingkungan masing-masing, untuk kepentingan keindahan dan kesegaran udara.
- Membuat rencana dan mengkoordinir pelaksanaan kerja bakti.
- Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
Terima kasih infonya pa, salam dari Bandungklin jasa kebersihan bandung
BalasHapus