Minggu, 11 Desember 2011

Sistem Pemilihan Ketua RT

Bagi Anda di manapun berada yang aktif dalam kepengurusan RT, atau sebagai warga yang peduli terhadap kehidupan lingkungan sekitarnya, ketentuan pemilihan Ketua RT dibawah ini mungkin bisa di terapkan di lingkungan Anda : 
  1. Calon Ketua RT yang berhak dipilih adalah semua warga tetap.
  2. Hak pilih diberikan kepada warga, dengan perhitungan 1 (satu) Kepala Keluarga mendapatkan 1 (satu) hak suara.
  3. Sebagai tahap awal, pemilihan akan dilaksanakan melalui Angket untuk memperoleh 5 (lima) orang Bakal Calon. Kepada seluruh warga diharapkan partisipasinya dengan mengisi Angket pemilihan.
  4. Angket yang telah diisi akan diambil selambat-lambatnya tanggal yang ditentukan.
  5. Perhitungan hasil angket akan dilaksanakan oleh panitia dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang warga dan Pengurus RT, pada hari yang ditentukan, bertempat di Kantor RT.
  6. Pemilihan Ketua RT Tahap Ke-2 akan dilaksanakan secara langsung terhadap 5 (lima) Bakal Calon terpilih, pada waktu yang ditentukan Panitia.
  7. Semua Bakal Calon wajib hadir pada waktu pemilihan. Apabila bakal calon tidak hadir pada waktunya tetap mendapat hak suara (masih dapat dipilih).
  8. Ketua RT terpilih untuk periode pemilihan adalah Bakal Calon yang memperoleh suara terbanyak pada saat pemilihan tahap akhir, dengan jumlah pemilih minimal 75% dari jumlah warga.
  9. Ketentuan lain yang belum tertuang dapat ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah dengan warga.
Tentunya semua dapat disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan antar warga di lingkungan masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar