Seksi Pendidikan dan Seni, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani dan mengembangkan berbagai hal menyangkut masalah pendidikan dan ruhani masyarakat di lingkungan RT-RW.
Seksi Pendidikan dan Seni memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Seksi Pendidikan dan Seni memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Mencanangkan program giat belajar dan berprestasi di kalangan anak-anak warga RT-RW.
- Menciptakan suasana lingkungan yang mendukung bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kesenian bagi seluruh warga.
- Meninjau dan mengarahkan agar setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus dan atau warga RT-RW dapat berjalan sesuai dengan prinsip manfat dan edukatif bagi semua warga RT-RW.
- Memberi cita rasa seni bagi setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus RT-RW agar lebih menarik dengan tidak menanggalkan sifat efisien dan sederhana.
- Bekerjasama dan koordinasi dengan pihak lain jika diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar