Senin, 18 Juni 2012

Sistem Layanan Sosial Kematian Warga

Untuk meringankan beban keluarga yang sedang terkena musibah meninggal dunia, sangat perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur tentang Pelayanan Sosial Kematian warga.

Dalam ketentuan tersebut, dapat ditetapkan beberapa ketentuan yang siap dilaksanakan, diantaranya :
 
1). Anggota keluarga yang meninggal dunia di wilayah RT-RW berhak mendapatkan santunan dana kematian dengan nilai yang ditentukan sebagai berikut :

Pada tahun Ke-1 dan Ke-2 sejak program ini digulirkan :
  • Apabila 1 orang anggota keluarga meninggal dunia : Mendapat santunan senilai Rp. 750.000,-.
  • Apabila 2 orang anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 1.250.000,-.
  • Apabila 3 orang atau lebih anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 1.750.000,-.
Pada tahun ke-3 dan seterusnya sejak program ini digulirkan :
  • Apabila 1 orang anggota keluarga meninggal dunia : Mendapat santunan senilai Rp. 1.000.000,-.
  • Apabila 2 orang anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 1.500.000,-.
  • Apabila 3 orang atau lebih anggota keluarga meninggal dunia secara bersamaan : Mendapat santunan senilai Rp. 2.000.000,-.
2). Untuk anggota Muslim : Pengadaan kelengkapan jenazah seperti : kain kafan, kapas, sabun, air mawar, bumbu-bumbu, papan padung, dan papan nisan, sudah termasuk ke dalam nilai santunan tersebut pada nomor 1.

3). Untuk anggota Non Muslim : Pengurusan jenazah selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tokoh agama yang bersangkutan, dan mendapatkan santunan berupa uang tunai sebesar tersebut pada nomor 1.

4). Pemberian santunan sebagaimana tersebut pada nomor 1 s.d 3 di atas, berlaku bagi anggota keluarga yang meninggal dunia di dalam atau di luar wilayah RT-RW.

5). Untuk ayah atau ibu dari anggota keluarga RT-RW yang tidak menetap di wilayah RT-RT-RW dan meninggal dunia di luar wilayah RT-RW, berhak mendapatkan santunan sosial senilai Rp. 100.000,-, yang diberikan kepada warga RT-RW yang bersangkutan.

6).  Untuk anggota keluarga yang tidak menetap di wilayah RT-RW, seperti anggota keluarga yang hanya singgah dan pembantu yang meninggal dunia di wilayah RT-RW, dan warga RT-RW yang tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran bulanan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sebelum meninggal, dapat memperoleh santunan sosial berupa dana tunai yang nilainya ditentukan oleh kebijaksanaan Pengurus RT-RW.

7). Dalam hal terjadi kondisi luar biasa seperti : huru-hara, bencana alam, atau berjangkitnya penyakit menular yang mengakibatkan banyaknya jatuh korban jiwa atau meninggal dunia (semoga hal ini tidak terjadi di lingkungan kita), maka pemberian santunan kepada keluarga duka disesuaikan dengan kondisi keuangan Pelayanan sosial ini, dan nilai santunan yang diberikan ditentukan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus RT-RW.

8). Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, setiap warga diwajibkan membayar iuran keanggotaan yang nilainya secara berjenjang sbb :
  • Pada tahun Ke-1 sejak program ini digulirkan : Iuran anggota sebesar Rp. 2.000,- per Keluarga.
  • Pada tahun Ke-2 sejak program ini digulirkan : Iuran anggota secara otomatis naik menjadi sebesar Rp. 4.000,- per Keluarga.
  • Pada tahun ke-3 dan seterusnya sejak program ini digulirkan : Iuran anggota secara otomatis naik menjadi sebesar Rp. 6.000,- per Keluarga.
9. Untuk menunjang pelaksanaan dan lebih meningkatkan mutu pelayanan sosial ini, Pengurus RT-RW memberikan kesempatan kepada Warga RT-RW dan para dermawan, untuk ikut berpartisipasi (bershodaqoh) dalam program pelayanan sosial ini, diantaranya dapat berupa :
  • Membayar iuran bulanan melebihi nilai yang telah ditentukan.
  • Memberikan dana hibah untuk menambah kekuatan Kas Pelayanan Sosial RT-RW.
  • Memberikan santunan langsung kepada keluarga duka. (sangat dianjurkan)
  • Bersama-sama membantu pengurusan jenazah pada waktunya. (sangat dianjurkan)
10). Keuangan santunan sosial kematian Warga ini dikelola dan dilaporkan secara berkala kepada seluruh Warga RT-RW, bersamaan dengan penyampaian Laporan Kas RT-RW oleh Pengurus RT-RW pada periode kepengurusan yang sedang berjalan.
 
Demikian contoh ketentuan yang dapat disesuaikan dengan kesepakatan hasil musyawarah warga setempat.

1 komentar: